Bintangbola - Diskriminasi Sawit, Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO

Bintangbola - Diskriminasi Sawit, Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO

Bintangbola Agen Judi Bola SBOBET - Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia(PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE

Bintangbola - Diskriminasi Sawit, Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO


Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan. Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya," ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangannya, Minggu (15/12/2019).

Menurut Mendag, gugatan ini dilakukan sebagai keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan UE melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation.

Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit. Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE.

"Dengan gugatan ini, Indonesia berharap UE dapat segera mengubah kebijakan RED II dan Delegated Regulation serta menghilangkan status high risk ILUC pada minyak kelapa sawit,"pungkas Mendag Agus.

20160304-Kelapa Sawit-istock

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, melalui kebijakan RED II, UE mewajibkan mulai tahun 2020 hingga tahun 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui.

Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakanaturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yangmemiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.
Baca Juga : Kehadiran Blockchain Diharap Dorong Pertumbuhan UMKM
Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.

"Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapasawit oleh UE. Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke UE,juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global," ujar Wisnu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AP I Klaim Bandara Kulon Progo Dongkrak Ekonomi Yogyakarta

Bintangbola - Menteri Susi Lepas Ekspor Perdana Gurita asal Natuna ke Jepang

Bintangbola - Bali Bakal Punya Kawasan Hiburan dengan Nilai Investasi Rp 15 Triliun